KEJATI KALTARA TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS KORUPSI ASITA
Kasus Korupsi
10 February 2026
2 menit baca
75 views
superadmin kejati

KEJATI KALTARA TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS KORUPSI ASITA

Kejati Kaltara Tetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Pada hari Selasa (10/2/2026) dimulai pukul 16.00 Wita, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka yaitu :
1. SMDN (Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara Periode Tahun 2021);
2. SF (Ketua DPD Asita Kaltara Periode Tahun 2020-2025);
3. MI (Pihak Ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan).

Dari Ketiga Tersangka tersebut Penyidik langsung melakukan Penahanan Rutan terhadap 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu SMDN dan SF selama 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Polresta Bulungan, sedangkan Tersangka MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara.

Ketiga Tersangka diduga melanggar ketentuan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Kedua melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UUNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

- Demikian keterangan yang disampaikan Samiaji Zakaria, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

Sekian, terimakasih.
Selesai.


Kasi Penkum
Andi Sugandi. D

Tags: