Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 dengan tujuan meningkatkan pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara diresmikan pada 30 Agustus 2024 di Tanjung Selor bersamaan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Asisten, Kabag TU, serta para Koordinator.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh undang-undang telah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 di bidang penegakan hukum, dimana kebijakan dan strategi kinerja tersebut diarahkan pada pembenahan sistem manajemen informasi, administrasi keuangan, sarana dan prasarana, kesejahteraan pegawai serta penataan sumber daya manusia (SDM) serta pengoptimalan penanganan perkara pidana (umum dan khusus), perkara perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan kegiatan Intelijen Kejaksaan dan pelaksanaan pengawasan, sehingga diharapkan dapat dicapai kinerja yang efektif, efisien, profesional, proporsional, bermartabat dan berhati nurani.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara adalah instansi vertikal Kejaksaan yang berada di bawah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara merupakan salah satu Kejaksaan Tinggi yang berada di wilayah Kalimantan Utara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terletak di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 21, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, 77214.
Secara administratif, Provinsi Kalimantan Utara terbagi menjadi 4 Kabupaten dan 1 Kota Madya, dengan luas wilayahnya sebesar 75.467,70 km2 dan jumlah penduduknya mencapai 746.201 jiwa.