Rabu (11/03/2026) bertempat di Command Center Kejati Kaltara, Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan, S.H, M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Pilipus Siahaan, S.H., M.H., dan Kasi OHARDA pada Asisten Bidang Pidum menerima usulan permohonan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Umum yang diajukan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kepada Jampidum melalui Direktur A. Perkara yang diajukan atas nama tersangka NURLINA Als LINA Binti MANSUR Perkara "Pencurian" Pasal 362 KUHPidana. (KN NUNUKAN)
Berita
RESTORATIVE JUSTICE
Berita Terkait
Info Artikel
Kategori
Berita
Tanggal Publish
25 Mar 2026
Waktu Baca
1 menit
Dilihat
16x
Penulis
superadmin kejati