RESTORATIVE JUSTICE
Berita
25 March 2026
1 menit baca
16 views
superadmin kejati

RESTORATIVE JUSTICE

Rabu (11/03/2026) bertempat di Command Center Kejati Kaltara, Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan, S.H, M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Pilipus Siahaan, S.H., M.H., dan Kasi OHARDA pada Asisten Bidang Pidum menerima usulan permohonan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Umum yang diajukan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kepada Jampidum melalui Direktur A. Perkara yang diajukan atas nama tersangka NURLINA Als LINA Binti MANSUR Perkara "Pencurian" Pasal 362 KUHPidana. (KN NUNUKAN)