Setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, selanjutnya JPU Kejati Kaltara segera menyusun Surat Dakwaan terhadap ke enam tersangka pemberian fasilitas kredit modal kerja yang dikeluakan Bank Kaltimtara Wilayah Kalimantan Utara sebanyak 47 fasilitas kredit fiktif bermasalah kepada 16 debitur yang terafiliasi kepada PT. Indi Daya Grup (PT. IDG), Jum'at (13/03/2026).
Kejati Kaltara menyiapkan 10 orang JPU yang tergabung dalam Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang merugikan Negara sebesar 208 M lebih tersebut.
Bahwa ke enam tersangka tersebut masing-masing yaitu :
1. ADM (50 th/ Swasta).
2. BNS (51 th/ Swasta).
3. DSM (46 th/ Pimpinan Bank Kaltimtara Kanwil Kaltara Periode 3 Desember 2021 s/d 23 September 2024).
4. RAS (51 th/ Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Tanjung Selor Periode 27 April 2022 s/d 12 Juni 2023).
5. DAW (46 th/ Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Tanjung Selor Periode 10 Juli 2023 s/d 1 Oktober 2024).
6. ASW (44 th/ Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Nunukan Periode 12 Juni 2023 s/d 13 September 2024).
Ke enam tersangka tersebut akan dilakukan penuntutan dalam 6 berkas perkara terpisah yang masing di dakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 2 subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian dikatakan Samiaji Zakaria, Aspidsus Kejati Kaltara.
Selesai.
Kasi Penkum Kejati Kaltara
Andi Sugandi. D
Berita
JPU Kejati Kaltara segera Limpahkan Perkara Tindak Pindana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif Bank Kaltimtara ke Pengadilan Tipikor.
Berita Terkait
Info Artikel
Kategori
Kasus Korupsi
Tanggal Publish
13 Mar 2026
Waktu Baca
1 menit
Dilihat
151x
Penulis
superadmin kejati