Pada hari Kamis (18/12/2025) dimulai pukul 15.00 Wita s/d pukul 17.30 Wita, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara yg dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, SH.,MH telah melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) tempat berbeda berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda sehubungan dengan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2,952 M yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak pekerjaan.
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di 3 (tiga) tempat berbeda yaitu :
1. Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.
2. Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara.
3. Kantor DPD Asita Kaltara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Dari ketiga tempat tersebut, Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan.
Berita
PENGGELEDAHAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DISPAR KALTARA
Berita Terkait
PENGGELEDAHAN PERKARA PERTAMBANGAN
11 Feb 2026
Info Artikel
Kategori
Kasus Korupsi
Tanggal Publish
23 Dec 2025
Waktu Baca
1 menit
Dilihat
358x
Penulis
superadmin kejati