Selasa (27/01/2026) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Bapak Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama/Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Komando Resor Militer 092/Maharajalila Tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.
Kajati Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Yudi Indra Gunawan berharap kerja sama lintas sektor ini dapat membangun mekanisme koordinasi yang lebih terpadu, sehingga setiap laporan maupun persoalan pascaperceraian dapat ditangani secara cepat, tepat, dan menyeluruh.
Lebih lanjut, ia menilai penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, di mana negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi warga negara, khususnya kelompok rentan.
Melalui kesepakatan bersama tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk saling mendukung dalam pertukaran data dan informasi, pendampingan hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan guna mewujudkan sistem perlindungan yang berkelanjutan bagi perempuan dan anak di Kalimantan Utara.