KEJATI KALTARA LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 TAHUN 2025
Berita
23 December 2025
2 menit baca
20 views
superadmin kejati

KEJATI KALTARA LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 TAHUN 2025

Senin (22/12/2025) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Asisten Pengawasan, Iqbal, S.H., M.H., memimpin upacara peringatan Hari Ibu Ke 97 Tahun 2025 di Aula Kejati Kaltara.


Peringatan hari ibu setiap tanggal 22 desember merupakan wujud penghargaan bangsa indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian perempuan dalam merebut serta mengisi kemerdekaan. Peringatan ini bukan sekadar seremonial dan bukan pula perayaan "mother’s day" sebagaimana dipahami di beberapa budaya, namun merupakan apresiasi mendalam bagi seluruh perempuan indonesia dalam semua peran dan kapasitasnya—baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa, maupun negara.

Sejarah hari ibu berakar pada kongres perempuan indonesia pertama pada tahun 1928 di yogyakarta, yang menjadi momentum lahirnya gerakan perempuan secara nasional. Melalui kongres tersebut, perempuan indonesia berkumpul, bersuara, dan menetapkan arah perjuangan bersama. Komitmen para perempuan pejuang kala itu mengantarkan indonesia pada tonggak penting yang kemudian ditetapkan sebagai hari ibu melalui keputusan presiden nomor 316 tahun 1959. Sejak itu, hari ini menjadi pengingat bahwa perempuan telah, sedang, dan akan terus menjadi bagian strategis dalam pembangunan bangsa.

Tahun 2025 ini, kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik indonesia mengusung tema: “perempuan berdaya dan berkarya, menuju indonesia emas 2045”.

Tema ini menjadi pengingat bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi motor utama perubahan. Perempuan indonesia bekerja dalam berbagai keterbatasan, namun tetap menjadi pilar ekonomi keluarga, penjaga nilai budaya, pemimpin komunitas, inovator teknologi, pelaku usaha, dan penjaga keberlanjutan kehidupan.

Penyelenggaraan peringatan hari ibu ke-97 tahun 2025 juga sejalan dengan agenda nasional, termasuk implementasi asta cita dan program hasil terbaik cepat (phtc) dalam kerangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem perlindungan, penghapusan diskriminasi, serta percepatan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor. Pemerintah terus memperkuat kerangka hukum dan kebijakan melalui undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (tpks), undang- undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (pkdrt), implementasi cedaw, hingga pengarusutamaan gender dalam seluruh sektor pembangunan. Semua ini kita dorong agar perempuan indonesia memiliki kesempatan yang setara, terlindungi dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, serta mampu berdaya dan berkarya sesuai potensi terbaiknya.