KASUS PENGEROYOKAN BERAKHIR DAMAI MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Berita
09 March 2026
1 menit baca
42 views
superadmin kejati

KASUS PENGEROYOKAN BERAKHIR DAMAI MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Senin (09/03/2026) bertempat di Command Center Kejati Kaltara, Wakajati Kaltara I Made Sudarmawan, S.H, M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Pilipus Siahaan, S.H., M.H., dan Kasi OHARDA pada Asisten Bidang Pidum menerima usulan permohonan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Umum yang diajukan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kepada Jampidum melalui Direktur A.

Perkara yang diajukan atas nama tersangka:

  1. MUIN HIDAYAT Als. UJANG DAYAT Bin HASBULLAH JAMALUDDIN
  2. RAHMAN Als. MAMAN Bin Alm. HASBULLAH JAMALUDDIN
  3. KAHARUDIN Als. UDIN Bin UMAR
  4. MUHAMMAD RENO APRILIAN Als. RENO Bin HAMDANI
  5. IRSADUL MAHDI Als. ICAD Bin GULING

Perkara “Pengeroyokan” Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (KN TARAKAN)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
  2. Ancaman pidana pada Pasal disangkakan, ancaman pidananya tidak lebih dari  5 (lima) Tahun Penjara;
  3. Tersangka telah mendapatkan maaf dari Pihak Korban;