Senin (09/03/2026) bertempat di Command Center Kejati Kaltara, Wakajati Kaltara I Made Sudarmawan, S.H, M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Pilipus Siahaan, S.H., M.H., dan Kasi OHARDA pada Asisten Bidang Pidum menerima usulan permohonan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Umum yang diajukan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kepada Jampidum melalui Direktur A.
Perkara yang diajukan atas nama tersangka:
- MUIN HIDAYAT Als. UJANG DAYAT Bin HASBULLAH JAMALUDDIN
- RAHMAN Als. MAMAN Bin Alm. HASBULLAH JAMALUDDIN
- KAHARUDIN Als. UDIN Bin UMAR
- MUHAMMAD RENO APRILIAN Als. RENO Bin HAMDANI
- IRSADUL MAHDI Als. ICAD Bin GULING
Perkara “Pengeroyokan” Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (KN TARAKAN)
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya:
- Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
- Ancaman pidana pada Pasal disangkakan, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) Tahun Penjara;
- Tersangka telah mendapatkan maaf dari Pihak Korban;